loading...
Dokter Amira Farahnaz atau yang akrab disapa Doktif, menanggapi penetapan tersangka Richard Lee. Foto/Ravie.
JAKARTA - Dokter Amira Farahnaz atau yang akrab disapa Doktif , menanggapi penetapan tersangka Richard Lee atas laporannya terkait dugaan pelanggaran hak konsumen di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Dalam jumpa persnya di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026), Doktif mengaku sangat mengapresiasi langkah pihak berwajib dalam menetapkan terlapor sebagai tersangka hingga menaikkan status laporannya menjadi penyidikan.
"Saya apresiasi terhadap Polda Metro Jaya, Dirkrimsus. Pada saat itu dipegang oleh Bapak Ade Safri. Beliau tegak lurus merah putih," kata Doktif.
Baca juga: Mediasi Gagal, Polisi Akan Panggil Doktif Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik Richard Lee
Lebih jauh, Doktif tiba-tiba menegaskan bahwa proses hukum ini tidak dipengaruhi tindakan suap-menyuap. Dia bahkan bersumpah tak mengeluarkan uang sepeserpun untuk melaporkan Richard.














































