Doktif Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

14 hours ago 9

loading...

Polisi menetapkan Dokter detektif (Doktif) alias dr. Samira menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik melalui UU ITE. Foto/Ravie Mulia Wardani.

JAKARTA - Polisi menetapkan Dokter detektif ( Doktif ) alias dr. Samira menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Penanganan perkara atas nama dr. Samira sudah naik ke tahap penyidikan dan telah ditetapkan tersangka pada 12 Desember 2025," kataWakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Dwi Manggala Yuda dikutip Kamis (25/12/2025).

Baca juga: Doktif Ungkap Modal Produk Reza Gladys di Sidang Nikita Mirzani, dari Rp70 Ribu Dijual Rp1,5 Juta

Dwi menjelaskan, kasus ini terkait dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27A UU ITE. Namun, polisi mengklaim mengedepankan upaya mediasi antara kedua belah pihak dalam pengusutan perkara ini.

Sementara itu, polisi juga telah melayangkan panggilan kepada pelapor dr. Richard Lee dan dr. Samira untuk hadir dalam proses mediasi di Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca juga: BPOM Cabut Izin Edar 4 Produk Skincare Doktif, Ini Daftarnya

“Untuk sementara kami akan memanggil kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi. Pemanggilan tersebut kami tunda sampai 6 Januari 2026,” ucapnya.

Read Entire Article
Prestasi | | | |