loading...
TikTok Kini Sepenuhnya di Bawah Kendali Amerika Serikat. FOTO/ THE Verge
JAKARTA - Presiden AS Donald Trump menandatangani perintah eksekutif pada hari Kamis, yang mengonfirmasi rencana penjualan operasional TikTok di AS kepada investor domestik dan internasional, sehingga memenuhi persyaratan keamanan nasional sebagaimana diatur dalam undang-undang tahun 2024.
Perusahaan baru ini akan bernilai sekitar USD14 miliar, ujar Wakil Presiden JD Vance, yang merupakan pertama kalinya nilai aplikasi video pendek populer ini diumumkan secara resmi.
Menurut perintah eksekutif tersebut, TikTok akan mayoritas dimiliki dan dikendalikan oleh entitas AS, sementara perusahaan induknya di Tiongkok, ByteDance, dan perusahaan terkaitnya hanya diizinkan memiliki kurang dari 20 persen dari usaha patungan baru tersebut.
Trump sebelumnya telah menunda penegakan undang-undang yang melarang aplikasi tersebut jika tidak dijual ke AS hingga 16 Desember.

















































