loading...
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Foto/Ravie Wardani
JAKARTA - Kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim , memasuki babak baru. Berkas perkara kasus ini telah dinyatakan lengkap alias P21 dan dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), Senin (10/11/2025).
Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Anang Supriatna . Saat ini, penuntut umum akan melakukan penelitian selama 20 hari ke depan terhadap keempat tersangka, termasuk Nadiem, serta barang bukti dari kepolisian sebelum kasus tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat.
"Pada hari ini, telah diserahkan dari penyidik ke penuntut umum ada empat berkas. Berkas pertama atas nama Mulyatsyah selaku KPA, Ibrahim Arief selaku konsultan juga, Sri Wahyuningsih, dan saudara Nadiem Makarim," kata Anang Supriatna di kantornya.
Baca Juga: 4 Fakta Seputar Praperadilan Nadiem Makarim Ditolak PN Jaksel
Terhadap keempat tersangka ini, kata Anang, pihaknya tengah melakukan penelitian berikut juga barang bukti. "Terkait perkara ini nanti sebelumnya ada di penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat , dan penuntut umum mempunyai waktu 20 hari ke depan, dan nantinya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor."

















































