loading...
Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo menegaskan Polri sebagai alat negara harus tetap berada langsung di bawah Presiden sebagai Kepala Negara. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo menegaskan Polri sebagai alat negara harus tetap berada langsung di bawah Presiden sebagai Kepala Negara. Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan Tap MPR Nomor VII Tahun 2000 tentang peran TNI dan Polri.
Hal ini disampaikan Rudianto dalam forum diskusi Dialektika Demokrasi bertema "Reformasi Polri Harapan Menuju Institusi Penegakan Hukum yang Profesional dan Humanis" di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Baca juga: Komisi Reformasi Polri Targetkan Beri Rekomendasi ke Presiden Prabowo dalam 3 Bulan
Menurut dia, reformasi di tubuh Polri merupakan kebutuhan mutlak setelah berbagai peristiwa hukum yang menjadi refleksi bagi seluruh elemen bangsa. Langkah Presiden dalam membentuk tim Komisi Percepatan Reformasi Polri adalah momentum penting melakukan pembenahan secara menyeluruh.
“Kata reformasi harus kita maknai sebagai upaya memperbaiki sistem secara total. Polri adalah alat negara yang bertugas melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat serta menegakkan hukum. Karena itu, pembenahan kelembagaan dan kewenangan harus dilakukan secara serius sekaligus terukur,” ujar Rudianto.
Dia menilai keberadaan tokoh senior di tim percepatan reformasi Polri tetap dibutuhkan untuk memberikan arah reformasi yang lebih konkret dan realistis. Dia juga menekankan posisi Polri di bawah Presiden tidak boleh diperdebatkan lagi mengingat hal tersebut sudah menjadi amanah konstitusi.
“Tidak ada ruang diskusi untuk menempatkan Polri di bawah kementerian. Polri harus tetap di bawah Presiden agar tetap netral, profesional, dan tidak menjadi alat kekuasaan kelompok tertentu,” ucapnya.
















































