DPRD Kota Bogor Setujui Perpanjangan Kerja Sama TPAS Galuga

3 days ago 16

loading...

DPRD Kota Bogor menggelar rapat paripurna dengan agenda mengambil persetujuan atas Perpanjangan PKS Pengelolaan TPAS Galuga, Selasa (2/12/2025). Foto/Dok. SindoNews

BOGOR - DPRD Kota Bogor menggelar rapat paripurna dengan agenda mengambil persetujuan atas Perpanjangan Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir Sampah ( TPAS ) Galuga. Persetujuan perpanjangan kerjasama TPAS Galuga diketahui telah melalui mekanisme pembahasan dari tingkat komisi I dan III serta pembahasan secara khusus di Badan Musyawarah DPRD Kota Bogor.

Ketua DPRD Kota Bogor Adityawarman Adil menyampaikan DPRD Kota Bogor memiliki beberapa catatan atas perpanjangan kerjasama TPAS Galuga. Misalnya, meminta kejelasan atas operator resmi pengelola TPAS, Standar Layanan Minimal (SLM) dan beberapa hal pendukung lainnya. Baca juga: Keluarga Minta Pemerintah Pindahkan TPS di Samping Makam WR Soepratman

Selain itu, DPRD Kota Bogor juga menuntut adanya transparansi atas kerja sama yang dilakukan antara Kota Bogor dan Kabupaten Bogor sehingga menunjukkan adanya asas keadilan dan saling menguntungkan. "Sehingga, Perjanjian Kerjasama (PKS) tidak boleh hanya menjadi dokumen administratif, tetapi kontrak tata kelola yang memiliki enforceability kuat," jelasnya.

DPRD Kota Bogor juga meminta Pemkot Bogor agar mencantumkan detail penggunaan Galuga. Mulai dari jumlah sampah, zonasi, standar operasional hingga SOP darurat bencana longsor landfill, banjir lindi dan kebakaran.

Lebih lanjut, DPRD Kota Bogor juga meminta agar detail penerima manfaat atas PKS ini dituangkan ke dalam lembar PKS yang nantinya akan menjadi laporan dasar ke DPRD Kota Bogor tiap triwulan. "Kami juga mendorong agar dituangkan mekanisme sanksi dan penegakan hukum terhadap pelanggar PKS ini," tuturnya.

Read Entire Article
Prestasi | | | |