loading...
TANGERANG - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tangerang bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Penyelenggaraan Transportasi dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Kota Tangerang, Rabu (10/6/26).
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Tangerang, Edi Suhendi mengatakan, Raperda tersebut disusun untuk memberikan landasan hukum yang kuat dalam mewujudkan sistem transportasi yang aman, efisien, nyaman, dan terintegrasi bagi masyarakat.
"Perda ini diharapkan dapat menjamin terselenggaranya sistem transportasi yang membantu mobilitas masyarakat secara efisien, aman, dan terintegrasi. Mengingat Kota Tangerang memiliki keterkaitan dengan wilayah sekitar, termasuk DKI Jakarta, aspek integrasi transportasi menjadi salah satu poin penting yang kami bahas dalam penyusunan raperda ini," terang Edi.
Ia menjelaskan, Raperda Penyelenggaraan Transportasi memiliki cakupan yang sangat luas dengan lebih dari 200 pasal, sehingga memerlukan pembahasan dan kajian yang komprehensif bersama perangkat daerah serta pemangku kepentingan terkait.
"Kami menargetkan pembahasan raperda ini dapat diselesaikan tahun ini, mulai dari proses kajian, pembentukan panitia khusus hingga pengesahan dalam rapat paripurna, sehingga pada tahun 2027 Kota Tangerang sudah memiliki perda yang mengatur penyelenggaraan transportasi secara menyeluruh," tambahnya.


















































