loading...
Kandungan Etanol menjadi alasan SPBU swasta menolak membeli bensin dari Pertamina. Foto: Pertamina
JAKARTA - Drama di rantai pasok energi nasional menjadi perhatian publik. Pasokan bahan bakar minyak (BBM) murni yang diimpor oleh Pertamina untuk memenuhi kebutuhan SPBU swasta seperti Shell, BP, dan Vivo, secara mengejutkan ditolak mentah-mentah. Penyebabnya? Sebuah "kandungan tak diundang" sebesar 3,5% etanol di dalam bensin tersebut.
Insiden ini bukan sekadar soal transaksi bisnis yang batal, melainkan cerminan pertarungan ideologi tentang arah masa depan bahan bakar di Indonesia.
Saling Lempar Argumen: Regulasi vs Spesifikasi
Di satu sisi, SPBU swasta mengambil sikap tegas. Presiden Direktur BP-AKR, Vanda Laura, secara lugas menyatakan bahwa kargo BBM tersebut tidak sesuai spesifikasi yang ditentukan perusahaannya.
"Salah satu concern-nya karena etanol, memang di formulasi kami sampai saat ini belum mengandung etanol," jelasnya.
Sederhananya, produk yang ditawarkan Pertamina tidak cocok dengan “resep” bensin mereka.
Di sisi lain, Pertamina merasa penolakan ini tidak berdasar. Melalui Wakil Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Achmad Muchtasyar, mereka berargumen bahwa kandungan etanol tersebut sepenuhnya legal.