Dua Bank Dicabut Izinnya di 2025, Salah Satunya Diduga Terlibat Politik

1 month ago 22

loading...

LPS telah mencabut izin usaha sejumlah BPR sepanjang 2025. FOTO/dok.SindoNews

JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat telah mencabut izin usaha dua Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sepanjang tahun 2025. Salah satu BPR bahkan diduga terlibat dalam aktivitas politik yang menyimpang dari fungsi lembaga keuangan.

"Sampai saat ini, sudah dua BPR yang kami cabut izin usahanya," ujar Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers hasil rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), dikutip pada Selasa (29/7).

Baca Juga: Bank Bangkrut di Indonesia Tambah Lagi, Cek 22 Daftar Terbaru

Kasus pertama adalah pencabutan izin usaha BPR Gebu Prima di Medan yang dilakukan pada 17 April 2025. Dari total simpanan nasabah yang dijamin sebesar Rp39 miliar, LPS telah membayarkan klaim sebesar Rp28 miliar atau setara 70 persen.

"Uang klaim yang sudah dibayar sebesar Rp28 miliar dari penjaminan total Rp39 miliar," jelasnya.

BPR kedua yang ditutup adalah BPR Dwicahaya Nusaperkasa di Malang. Izin usaha bank ini dicabut pada 24 Juli 2025. Proses pembayaran tahap pertama untuk simpanan nasabah dijadwalkan berlangsung dalam pekan ini.

Read Entire Article
Prestasi | | | |