loading...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang Rp500 juta saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG) pada Jumat (7/11/2025). Foto/Istimewa
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengamankan uang Rp500 juta saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG) pada Jumat (7/11/2025). Uang Rp500 juta ini diamankan sebagai barang bukti dalam operasi senyap tersebut.
"Uang tunai sejumlah Rp500 juta tersebut kemudian diamankan oleh Tim KPK sebagai barang bukti, dalam kegiatan tangkap ini," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Minggu (9/11/2025).
Asep menjelaskan, Sugiri meminta uang Rp1,5 miliar kepada Yunus Mahatma (YUM) selaku Direktur RSUD Harjono Ponorogo pada 3 November 2025. Uang tersebut dimaksudkan agar Yunus Mahatma tidak diganti oleh Sugiri dari posisinya itu.
Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka
Terkait permintaan tersebut, Sugiri kemudian menagih pada 6 November 2025. Atas permintaan itu, Yunus melalui teman dekatnya berkoordinasi dengan pegawai Bank Jatim untuk pencairan Rp500 juta.
"Uang tersebut untuk diserahkan YUM kepada SUG melalui saudari NNK selaku kerabat dari SUG," ujarnya.

















































