Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Hari Ini Kembali Diperiksa Kejagung terkait Kasus Asabri dan Jiwasraya

2 days ago 20

loading...

Tim 9 Kejaksaan Agung kembali mekakukan pemeriksaan terhadap eks Jampidsus Febrie Adriansyah dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU, pada Selasa (8/9/2026). Foto/Dok.SindoNews

JAKARTA - Penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mekakukan pemeriksaan terhadap eks Jampidsus Febrie Adriansyah dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU pada hari ini, Selasa (8/9/2026). Kuasa Hukum Febrie, Febri Diansyah mengungkapkan, bahwa kliennya akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan TPPU menyangkut penanganan kasus Asabri dan Jiwasraya.

"Dari surat panggilan yang kami terima, hari ini pak FA diagendakan diperiksa sebagai tersangka," kata Febri saat dikonfirmasi.

Baca juga: Kejagung Ungkap Aliran Rp40 Miliar Tan Kian ke Febrie Jadi Tindak Pidana Asal TPPU

Febri sendiri memaparkan sedikit perbedaan terkait pemeriksaan ini. Menurutnya menyangkut surat instansi lain dan putusan praperadilan, mulai dari Nomor: S.Tap/02/VII/RES.3.3/2026 Polda Metro Jaya tanggal 10 Juli 2026 tentang Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Jo. Putusan Praperadilan Selatan Nomor: 134/Pid.Pra/2026/ PN.JKT.SEL tanggal 27 Agustus 2026 dan nomor 135/Pid.Pra/2026 PN.JKT.SEL tanggal 28 Agustus 2026.

“Meskipun baru kali ini kami melihat ada pemanggilan tersangka didasarkan pada penetapan tersangka instansi lain dan putusan praperadilan,” ujar Febri.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah Sentul, Jawa Barat.

Read Entire Article
Prestasi | | | |