loading...
Eks Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Wahyu Gunawan divonis 11,5 tahun penjara. Foto/SindoNews
JAKARTA - Eks Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Wahyu Gunawan divonis 11,5 tahun penjara. Wahyu juga dikenai denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan badan.
Majelis hakim menilai, Wahyu terbukti menerima suap terkait pemberian vonis lepas atau onstlag terdakwa korporasi dalam perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO).
"Menyatakan Terdakwa Wahyu Gunawan tersebut di atas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menerima suap yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu subsisder," kata Ketua Majelis Hakim, Effendi membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/12/2025).
Baca juga: Eks Waka PN Jakpus Divonis 12,5 Tahun terkait Vonis Lepas CPO
Wahyu juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2.365.300.000 subsider empat tahun kurungan badan. Diketahui, putusan ini lebih ringan enam bulan dari tuntutan jaksa, yaitu 12 tahun penjara. Terdakwa dan jaksa pun menyatakan pikir-pikir atas putusan yang dijatuhkan.
(cip)














































