loading...
Sejumlah tersangka memakai rompi tahanan usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (15/9/2026). Foto/Nur Khabibi
JAKARTA - Praktik korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan bisa mengganggu iklim investasi Tanah Air. Hal itu disampaikan Eks Penyidik KPK Praswad Nugraha terkait penyidikan perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Praktik korupsi dalam proses perizinan dan pengurusan HGB tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga meningkatkan biaya ekonomi dan dapat mengganggu iklim investasi," kata Praswad dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Minggu (20/9/2026).
Menurutnya, adanya praktik 'under the table' dalam proses perizinan pada akhirnya bisa membuat biaya ekonomi menjadi lebih tinggi dan menciptakan ketidakpastian bagi pelaku usaha.
Baca juga: Ternyata Nusron Wahid Mundur dari Kepengurusan Golkar Sejak 6 Bulan Lalu
Dalam kondisi tersebut kata Praswad, akan menjadi hal yang 'lumrah' jika para investor kemudian memilih angkat kaki dari Indonesia. Oleh sebab itu, lanjut Praswad, kasus tersebut seharusnya dilihat dari perspektif lebih luas, bukan hanya sebatas transaksi suap.


















































