loading...
Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol dituntut penjara 10 tahun terkait kasus deklarasi darurat militer. Foto/Joint Press Corps via Korea Times
SEOUL - Jaksa Korea Selatan (Korsel) pada hari Jumat (26/12/2025) menuntut hukuman penjara 10 tahun untuk mantan presiden Yoon Suk Yeol. Tuntutan ini diajukan atas rentetan pelanggaran yang terkait dengan upayanya untuk memberlakukan darurat militer tahun lalu.
Yoon sempat menangguhkan pemerintahan sipil di Korea Selatan untuk pertama kalinya dalam lebih dari empat dekade pada 3 Desember 2024, yang memicu protes besar-besaran dan konfrontasi di Parlemen.
Sejak dicopot dari jabatannya pada bulan April oleh Mahkamah Konstitusi, dia telah menghadapi beberapa persidangan atas tindakan yang terkait dengan deklarasi darurat militernya.
Baca Juga: Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Kembali Dijebloskan ke Penjara
Tuntutan hukuman penjara 10 tahun itu juga termasuk tuduhan merintangi proses hukum. Dalam dokumen tuntutan jaksa, Yoon disebut membarikade diri di dalam kompleks kepresidenan untuk menghalangi penyidik yang hendak melaksanakan penangkapan.
Jaksa menilai Yoon telah melakukan kejahatan serius karena memprivatisasi institusi negara untuk menutupi dan membenarkan tindakan kriminalnya.














































