loading...
JAKARTA - Eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Ammar Zoni selaku terdakwa kasus dugaan peredaran narkoba dalam Rumah Tahanan (Rutan) ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada sidang putusan sela hari ini, Kamis (27/11/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Ammar Zoni dan lima terdakwa lain mengikuti sidang secara online dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Ammar Zoni yang tampil mengenakan baju tahanan dengan peci putih duduk berdampingan dengan para terdakwa. Dia pun mengaku dalam keadaan sehat untuk mengikuti persidangan hari ini dan juga banyak bertanya kepada Majelis Hakim.
Baca Juga : Ammar Zoni Minta Dukungan Keluarga dan Bantah Jadi Bandar di Lapas
"Berarti ini belum putusan akhir ya Yang Mulia?" tanya Ammar Zoni.
"Belum, ini putusan sela ya," jawab Hakim Ketua PN Jakarta Pusat.
Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, Dwi Elyarahma Sulistiyowati, menolak eksepsi yang diajukan Ammar Zoni dan kelima terdakwa pada sidang pekan lalu.















































