Emiten Belum Penuhi Free Float 15%, OJK Bakal Beri Tanda Khusus

8 hours ago 10

loading...

Pejabat sementara Ketua dan Wakil Ketua OJK Friderica Widyasari Dewi (tengah) dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jumat (20/2/2026). FOTO/Iqbal Dwi P

JAKARTA - Pejabat sementara Ketua dan Wakil Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi menyatakan regulator akan memberikan tanda atau notasi khusus pada saham emiten yang belum memenuhi ketentuan minimal free float 15%.

"Kemarin akan ada suatu hal yang baru, yaitu akan diberikan notasi khusus terhadap emitan-emitan yang memang belum memenuhi free float 15% ini. Jadi ini sebenarnya memberikan kemudahan buat investor untuk melakukan pemilihan terhadap saham-saham yang mereka investasikan," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jumat (20/2/2026).

Baca Juga: Reformasi Pasar Modal: BEI Kerek Free Float Jadi 15% dan Perluas Transparansi Data

Friderica menjelaskan, kebijakan ini disiapkan sebagai bagian dari transparansi pasar sekaligus perlindungan investor. Sehingga investor bisa dengan mudah membedakan mana emiten yang sudah memenuhi ketentuan free float dan mana yang belum.

"Jadi mereka lebih memiliki informasi saham-saham mana yang sudah free floatnya 15% lebih atau yang belum. Jadi ini juga sesuatu yang saya rasa ini sangat bermanfaat untuk investor-investor terutama investor retail di Indonesia," tambahnya.

Menurut Friderica, peningkatan batas minimal free float dari sebelumnya 7,5% menjadi 15% akan dilakukan secara bertahap. Pemenuhan akan diatur melalui masa transisi yang mencakup target tahun pertama dan tahun kedua. Selain itu, regulator juga tengah menyiapkan kebijakan keluar (exit policy) bagi emiten yang pada akhirnya tidak mampu memenuhi ketentuan tersebut.

Read Entire Article
Prestasi | | | |