loading...
Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menyarankan Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) meniru Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam menghadapi tudingan ijazah palsu. Foto/YouTube SindoNews
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menyarankan Mantan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) meniru Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam menghadapi tudingan ijazah palsu. Sebab, Arsul menyangkal tuduhan memiliki ijazah doktoral palsu dengan memamerkan foto-foto wisuda, dokumen disertasi, hingga ijazah asli itu ke publik.
“Karena Pak Jokowi kan mengakui bahwa dokumennya asli. Harusnya ya dia kemudian berupaya membuat suasana keriuh rendahan ini hilang dengan kemudian menunjukkannya saja kepada publik. Itu belajar dari hakim konstitusi ya, ijazahnya Pak Arsul, Pak Arsul menunjukkan, itu begitu caranya kalau ijazah aslilah, kurang lebih begitu ya,” ujar Feri Amsari dalam program SINDO Prime dikutip dari YouTube SindoNews, Rabu (19/11/2025).
Dia pun mengkritisi tindakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memusnahkan arsip pencalonan Jokowi saat maju sebagai Wali Kota Surakarta. Sebab, menurut dia, dokumen Jokowi tidak boleh dimusnahkan.
Baca juga: Arsul Sani Sangkal Tuduhan Ijazah Palsu: Pamer Foto-foto Wisuda hingga Ijazah Asli
“Mestinya menurut saya KPU Solo ya tidak melakukan upaya terburu-buru itu apalagi menyebut bahwa 1 tahun. Kalau dia baca peraturan KPU sendiri itu sebenarnya sudah tidak boleh dimusnahkan itu dokumen Pak Jokowi, kalau dia baca undang-undang lebih lagi tidak dilarang itu,” tuturnya.












































