Feri Amsari Sebut Putusan MK Soal Kepolisian Pintu bagi Komisi Percepatan Reformasi Polri

5 days ago 18

loading...

Pakar hukum tata negara Feri Amsari. Foto/Dok Sindonews

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggota Polri kini tak lagi bisa menduduki jabatan sipil atas penugasan Kapolri . Jika ingin menduduki jabatan sipil tersebut, anggota Polri diharuskan mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu.

Pakar hukum tata negara Feri Amsari mengatakan, putusan MK tersebut sebenarnya merupakan pintu atau jalan luar biasa bagi Komisi Percepatan Reformasi Polri untuk melakukan pembenahan. "Hanya saja sayang, tiba-tiba menteri-menteri tertentu, entah dari mana ilmu tafsir konstitusinya mengatakan bahwa putusan MK itu tidak berlaku bagi anggota kepolisian yang sudah menjabat. Kalau gitu buat apa bikin Tim Reformasi Kepolisian, padahal sudah dikasih kunci-kuncinya sama Mahkamah Konstitusi," ujar Feri dalam podcast To The Point Aja yang tayang di YouTube SindoNews, dikutip Rabu (26/11/2025).

Feri menilai, antara menteri dengan pernyataan Presiden Prabowo dan pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian bertabrakan luar biasa, apalagi setelah putusan ini datang. "Mestinya, kalau mereka ingin melaksanakan perintah presiden, melaksanakan putusan MK, itu adalah nilai yang sangat penting. Pasti akan luar biasa kalau putusan MK itu semua penyelenggara negara bilang memang saatnya kita memperbaiki polisi dan perbaikan polisi itu bukan untuk mengkerdilkan polisi, tetapi menjadikan polisi sebagaimana polisi sesungguhnya," kata Feri.

Baca Juga: Polri Tarik Irjen Argo Yuwono dari Kementerian UMKM setelah Putusan MK

Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas berpandangan bahwa anggota Polri yang sudah duduk di jabatan sipil sebelum adanya putusan MK, tidak perlu mundur.

Read Entire Article
Prestasi | | | |