Gaji Bupati Raja Ampat Orideko Burdam yang Sebut Warga Enggan Tambang Nikel Ditutup

4 hours ago 6

loading...

Gaji Bupati Raja Ampat Orideko Burdam mulai menjadi banyak sorotan dari berbagai pihak usai menyebut masyarakat Raja Ampat tidak menginginkan tambang nikel Pulau Gag ditutup. Foto: Dok SINDOnews

RAJA AMPAT - Gaji Bupati Raja Ampat Orideko Burdam mulai menjadi banyak sorotan dari berbagai pihak usai menyebut masyarakat Raja Ampat tidak menginginkan tambang nikel Pulau Gag ditutup. Orideko menyatakan warga telah menyampaikan langsung permintaannya kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia saat kunjungan Sabtu (7/6/2025).

Dalam kunjungan tersebut, Orideko bersama Bahlil dan Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu meninjau tambang nikel di Pulau Gag. Salah satu penyebab masyarakat enggan tambang di Raja Ampat ditutup karena perusahaan telah memberikan dampak kesejahteraan bagi masyarakat.

Baca juga: Profil PT GAG Nikel, Entitas Milik Antam di Balik Riuh Tambang Nikel Raja Ampat

Namun, Bupati Raja Ampat tetap meminta agar PT Gag Nikel tetap melakukan pengawasan dalam eksplorasi nikel yang dilakukan.

Gaji Bupati Raja Ampat Orideko Burdam

Pemerintah Indonesia telah menetapkan ketentuan mengenai besaran gaji pokok bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 59 Tahun 2000.

Menurut ketentuan tersebut, seorang bupati atau wali kota menerima gaji pokok sebesar Rp2,1 juta per bulan, sedangkan wakil bupati atau wakil wali kota memperoleh Rp1,8 juta per bulan.

Jika dihitung dalam setahun, total gaji pokok bupati mencapai Rp25,2 juta, sementara wakil bupati mendapatkan Rp21,6 juta. Namun, angka ini belum termasuk berbagai tunjangan dan fasilitas tambahan yang menjadi hak mereka.

Selain gaji pokok, kepala daerah dan wakilnya juga berhak menerima tunjangan jabatan sesuai Keputusan Presiden No 68 Tahun 2001. Besaran tunjangan ini Rp3,78 juta per bulan untuk bupati dan Rp3,24 juta per bulan untuk wakil bupati.

Read Entire Article
Prestasi | | | |