Gapasdap Tegaskan Semua Kapal Berpedoman Regulasi

7 hours ago 4

loading...

Gapasdap menyatakan semua kapal yang beroperasi berpedoman kepada regulasi yang berlaku. Termasuk KMP Tunu Pratama Jaya yang tenggelam di perairan Selat Bali. Foto/Ist

JAKARTA - Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) menegaskan bahwa semua kapal yang beroperasi berpedoman kepada regulasi yang berlaku. Sehingga tidak ada istilah kapal tua dari sisi teknis, yang ada adalah kapal tua secara ekonomis.

Hal itu dikatakan Ketua Bidang Tarif dan Usaha Gapasdap Rahmatika menanggapi pernyataan Wakil Ketua Komisi V DPR Syaiful Huda yang menyebut banyak kapal tua beroperasi di bawah standar keselamatan pasca insiden tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya di perairan Selat Bali.

Baca juga: Presiden Prabowo Perintahkan Basarnas Segera Evakuasi Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya

"Tidak ada istilah kapal tua dari sisi teknis, yang ada adalah kapal tua secara ekonomis. Kapal-kapal di Indonesia relatif masih cukup muda dibandingkan negara lain. Kapal yang paling tua rata-rata berusia antara 30 hingga 40 tahun dan semuanya memiliki standar kelayakan yang sama secara teknis” katanya, Rabu (9/7/2025).

Menurut Rahmatika yang juga anggota MTI, kapal-kapal di Indonesia mengacu pada standar internasional (Solas) karena Indonesia telah meratifikasi aturan International Maritime Organization (IMO).

Regulasi kapal-kapal tua maupun muda, secara kelayakan adalah sama dan bahkan, kapal-kapal yang sudah berumur melaksanakan standar keselamatan yang lebih ketat.

“Bisa dikatakan, kapal-kapal tersebut harus mengganti komponen konstruksi yang mengalami keausan sebesar 17% dengan konstruksi yang baru, sehingga setiap tahun kapal-kapal setelah menjalani pengedokan menjadi seperti baru kembali. Ini adalah aturan internasional secara teknis dan juga diterapkan oleh negara-negara di seluruh dunia,” tukasnya.

Baca juga: KNKT Investigasi Penyebab Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya di Selat Bali

Read Entire Article
Prestasi | | | |