loading...
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong saat menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/7/2025). Foto/Aldhi Chandra
JAKARTA - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menilai tuduhan Kejaksaan Agung terhadap dirinya dalam kasus dugaan korupsi importasi gula janggal. Sebab, ia dituduh bersalah terkait menunjuk dan tidak menunjuk BUMN terkait importasi gula.
Hal itu ia sampaikan saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi terkait kasus dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/7/2025). Awalnya, Tom menyampaikan dirinya didakwa telah melakukan tujuh perbuatan melawan hukum terkait importasi gula.
Ia kemudian menyoroti tuduhan nomor lima dan enam. Dua poin tersebut Tom Lembong disalahkan lantaran menunjuk dan tidak menunjuk BUMN dalam importasi gula.
Baca juga: Pleidoi Tom Lembong: Ketidakadilan Dialami Jutaan Warga Kita Setiap Hari