Dana Stimulus Rp200 Triliun dari Pemerintah ke Bank, KPK Wanti-wanti Potensi Korupsi

2 hours ago 2

loading...

Plt Deputi Penindakan Eksekusi dan Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu buka suara mengenai dana stimulus Rp200 triliun yang diberikan pemerintah kepada bank. Stimulus ini juga tantangan KPK untuk mencegah potensi korupsi. Foto: Dok Sindonews

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara mengenai dana stimulus sebesar Rp200 triliun yang diberikan pemerintah kepada Bank Himbara. Adanya stimulus ini juga sebuah tantangan untuk mencegah potensi tindak pidana korupsi.

"Jadi adanya stimulus ekonomi yang diberikan pemerintah dengan menggelontorkan Rp200 triliun itu menjadi sebuah tantangan juga bagi kami di KPK untuk melakukan pengawasan," kata Plt Deputi Penindakan Eksekusi dan Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu, Kamis (18/9/2025).

Baca juga: Menghadap Prabowo di Istana, Menkeu Purbaya Mau Lapor Stimulus Ekonomi

Karena itu, KPK mengingatkan seluruh pihak untuk hati-hati dalam menggunakan uang ini. Sebab, banyak tindak pidana korupsi yang kerap terjadi di sektor perbankan.

"Tentunya ada potensi-potensi tindak pidana korupsi seperti yang terjadi di Bank Jepara Artha. Kreditnya kemudian macet karena memang ini kreditnya kredit fiktif," ucapnya.

Read Entire Article
Prestasi | | | |