loading...
Anggota Komisi I DPR Nurul Arifin menilai langkah Kementerian Komdigi memutus sementara akses Grok sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan AI. Foto/Tangkapan layar IG Nurul Arifin
JAKARTA - Langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok mendapat dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin menilai langkah tersebut sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan teknologi kecerdasan artifisial.
Nurul menyatakan, maraknya konten pornografi palsu berbasis artificial intelligence (AI), khususnya deepfake seksual nonkonsensual, telah menjadi ancaman serius bagi perempuan, anak, dan kelompok rentan lainnya.
"Saya mendukung penuh langkah tegas Kementerian Komunikasi dan Digital. Deepfake seksual bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi sudah masuk ke ranah pelanggaran hak asasi manusia dan kekerasan berbasis gender di ruang digital," ujar Nurul Arifin dalam keterangannya, Senin (12/1/2026).
Menurut Nurul, pemutusan akses sementara terhadap Grok merupakan langkah proporsional dan sesuai dengan kewenangan pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
"Regulasi kita jelas mewajibkan setiap platform digital memastikan teknologinya tidak memfasilitasi konten terlarang. Jika ada indikasi kuat bahwa sebuah aplikasi berpotensi disalahgunakan dan membahayakan publik, maka negara tidak boleh ragu untuk bertindak," tegasnya.















































