Gapensi Persoalkan Inpres Swakelola Pembangunan Irigasi

2 days ago 11

loading...

Ketum BPP Gapensi Andi Rukman Karumpa kecewa atas terbitnya Inpres Nomor 2 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan dan rehabilitasi jaringan irigasi. Kebijakan itu berpotensi meminggirkan pelaku usaha konstruksi lokal. Foto: Ist

JAKARTA - Badan Pengurus Pusat Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) kecewa atas terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan dan rehabilitasi jaringan irigasi untuk mendukung swasembada pangan.

Ketua Umum BPP Gapensi Andi Rukman Karumpa mengatakan, kebijakan tersebut berpotensi meminggirkan pelaku usaha konstruksi lokal, khususnya yang berasal dari sektor Usaha Kecil dan Menengah (UKM).

Inpres tersebut berpotensi mengecilkan ruang partisipasi pelaku usaha jasa konstruksi UKM dalam proyek-proyek strategis pemerintah. Salah satu poin yang disoroti adalah ketentuan pada Bagian Kedua, Nomor 4, Huruf J, yang menyebut Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melaksanakan proyek pembangunan dan pemeliharaan jaringan irigasi melalui mekanisme swakelola atau penunjukan langsung kepada BUMN.

"Kami sangat menyayangkan Inpres Nomor 2 Tahun 2025 yang membuat banyak pekerjaan di sektor swasembada pangan, termasuk irigasi primer dan sekunder maupun program cetak sawah diswakelolakan sepenuhnya atau ditunjuk langsung kepada BUMN," ujar Andi, Kamis (17/7/2025).

Model pelaksanaan seperti itu akan menghilangkan ruang partisipasi bagi pelaku konstruksi skala kecil dan menengah yang selama ini aktif berkontribusi dalam pembangunan infrastruktur di berbagai daerah. Hal ini semakin diperparah dengan kecenderungan serupa dalam proyek-proyek lain seperti revitalisasi sekolah.

Read Entire Article
Prestasi | | | |