Gegara Penonaktifan, Eko Patrio hingga Ahmad Sahroni Bakal Dilaporkan ke MKD DPR

1 week ago 10

loading...

Presiden KSPI Said Iqbal menjelaskan rencana melaporkan beberapa anggota DPR RI yang sudah dinonaktifkan ke MKD DPR, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (1/9/2025). Foto/Binti Mufarida

JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia menyatakan bakal melaporkan beberapa anggota DPR yang sudah dinonaktifkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, pada Rabu, 3 September 2025. Di antaranya Eko Patrio hingga Ahmad Sahroni. Alasannya, penonaktifkan para anggota DPR ini tidak tercantum dalam Undang-undang MD3.

"Pengertian non-aktif itu kan enggak ada di undang-undang MKD Partai Buruh sama KSPI akan melaporkan para anggota DPR tersebut ke MKD hari Rabu," kata Presiden KSPI Said Iqbal kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (1/9/2025).

Baca juga: PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya dari DPR RI

Said berharap, para anggota DPR yang dinonaktifkan itu mendapatkan sanksi diberhentikan.

Read Entire Article
Prestasi | | | |