Gelar Pahlawan Nasional Soeharto Wujud Rekonsiliasi Damai

2 hours ago 1

loading...

Presiden Ke-2 RI Soeharto akhirnya mendapat gelar pahlawan nasional berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116/TK Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional. Foto: Ist

JAKARTA - Presiden Ke-2 RI Soeharto akhirnya mendapat gelar pahlawan nasional berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116/TK Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional. Presiden Prabowo Subianto menetapkan 10 tokoh menjadi pahlawan nasional termasuk Soeharto di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/11/2025).

Penetapan ini merupakan penghargaan dan penghormatan tertinggi dari negara atas jasa-jasa mereka yang luar biasa untuk kepentingan mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa. Soeharto dinilai berjasa saat menjadi Wakil Komandan Badan Keamanan Rakyat (BKR) Yogyakarta usai proklamasi kemerdekaan tahun 1945. Saat itu, Soeharto memimpin pelucutan senjata pasukan Jepang di Kota Baru pada 1945.

Baca juga: Akademisi soal Gelar Pahlawan Soeharto: Sudah Pimpin Indonesia Puluhan Tahun dan Banyak yang Dibangun

Guru Besar Bidang Resolusi Konflik dan Damai Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum Universitas Negeri Jakarta (FISH UNJ) Prof Abdul Haris Fatgehipon menuturkan Soeharto layak diberikan gelar pahlawan nasional atas jasa dan pengabdiannya dalam membangun bangsa, terutama dalam bidang pertanian, ekonomi, pendidikan, dan kesehatan.

Dia mengajak masyarakat merenungkan kembali makna kepahlawanan dari sudut pandang spiritual dan moral. Gelar pahlawan bukan sekadar simbol melainkan pengakuan atas dedikasi yang memberi manfaat besar bagi rakyat dan negara.

Read Entire Article
Prestasi | | | |