loading...
Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada Bupati Aceh Selatan Mirwan MS. Foto/Felldy Utama
JAKARTA - Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mendorong Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada Bupati Aceh Selatan Mirwan MS . Dorongan ini disampaikan Dasco menyusul tindakan kadernya itu yang pergi umrah saat bencana alam melanda wilayahnya.
"Secara partai kami mengusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk mengadakan evaluasi, menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, untuk kemudian selain dibina, yang bersangkutan dapat diberhentikan sementara," kata Dasco di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/12/2025).
Setelah Mirwan MS diberhentikan sementara, Wakil Ketua DPR RI itu mendorong agar Kemendagri bisa langsung menunjuk Pelaksana tugas (Plt) Bupati Aceh Selatan. "Agar dapat ditunjuk Plt, yang bisa kemudian memimpin penanganan bencana di daerah tersebut dengan benar," ujarnya.
Baca Juga: Wamendagri Sebut Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Punya Potensi Dicopot
Saat disinggung apakah ada dorongan agar Mirwan MS bisa diberhentikan secara tetap dari jabatannya, Dasco mengembalikkan kepada mekanisme yang ada. Menurutnya, yang memiliki kewenangan adalah DPRD setempat.














































