loading...
Putusan MK yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil dinilai melanggar prinsip kesetaraan hukum. Foto/SindoNews/arif julianto
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil menuai kritik keras dari berbagai kalangan. Keputusan tersebut dianggap sebagai bentuk amputasi terhadap Polri.
Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Al Washliyah (PP-GPA) Aminullah Siagian, menilai langkah MK tersebut sebagai bentuk pengkerdilan dan kriminalisasi halus terhadap institusi Polri. Menurut Aminullah, keputusan MK dalam perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang membatasi ruang gerak anggota Polri aktif di jabatan sipil, tidak mencerminkan keadilan dan terkesan diskriminatif.
“Mengapa hanya Polri yang dibatasi, sementara lembaga negara lain tidak? Ini seperti pisau yang mengamputasi Polri di tengah meningkatnya kepercayaan publik. Saya melihat ini bentuk halus dari kriminalisasi institusi Polri,” ujarnya, Jumat (13/11/2025).
Baca juga: MK Putuskan Polisi Harus Mundur atau Pensiun Jika Duduki Jabatan Sipil Atas Penugasan Kapolri
Aminullah menegaskan, putusan MK tersebut justru muncul saat citra Polri sedang membaik. Berdasarkan hasil survei pada Oktober 2025, tingkat kepuasan publik terhadap kinerja Polri mencapai 65,1%. Angka ini menunjukkan tren positif kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian setelah sempat menurun di tahun-tahun sebelumnya.














































