loading...
Kubu Agus Suparmanto memberi sinyal tak melayangkan gugatan hukum atas SK Menkum yang mengakui kepengurusan PPP di bawah Muhammad Mardiono ke PTUN. Syaratnya, Mardiono legawa. Ilustrasi/Dok Sindo
JAKARTA - Kubu Agus Suparmanto memberi sinyal tak melayangkan gugatan hukum atas SK Menteri Hukum (Menkum) yang mengakui kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di bawah Muhammad Mardiono ke PTUN. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gerakan Pemuda Ka'bah (GPK) M Thobahul Aftoni menjelaskan, langkah itu bakal ditempuh bila Mardiono mau legawa mengakui kepemimpinan PPP di bawah Agus Suparmanto.
"Ya, kalau di sana (Mardiono) mau mengalah, ya mungkin bisa, itu mudah tidak akan ada gugatan. Ada titik temu," ujar Toni saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Sabtu (4/10/2025).
Toni berkata, pihaknya akan tetap melayangkan gugatan SK Menkum kepengurusan Mardiono. Sebab, kata dia, SK Menkum itu tak memenuhi syarat pada poin 6 Permenkumham Nomor 34 Tahun 2017.
Baca Juga: PPP Tegaskan Mardiono Terpilih Sah Jadi Ketua Umum lewat Muktamar X
Klausul itu menerangkan bahwa pengajuan kepengurusan partai harus melampirkan Surat Keterangan Tidak Dalam Perselisihan Internal Partai Politik dari Mahkamah Partai Politik.