loading...
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman meluruskan informasi yang beredar tentang KUHAP baru soal penyadapan. Foto/SindoNews
JAKARTA - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman meluruskan informasi yang beredar tentang KUHAP baru soal penyadapan. Dalam narasi yang dinilai tidak tepat tersebut, disebutkan polisi bisa menyadap secara sewenang-wenang tanpa izin pengadilan.
Dalam narasi tersebut juga disebutkan polisi bisa membekukan sepihak tabungan dan semua jejak online. Mengambil ponsel, laptop dan data. Beredar juga berita hoaks bahwa polisi bisa sewenang-wenang menangkap, menggeledah, melakukan penahanan tanpa konfirmasi tindak pidana.
"Informasi tersebut adalah hoaks atau tidak benar sama sekali," katanya, Selasa (18/11/2025).
Baca juga: Komisi III DPR Sepakat Sahkan RKUHAP Jadi UU di Rapat Paripurna
Politikus Partai Gerindra ini menjelaskan sesuai Pasal 136 ayat 2 KUHAP baru disebutkan penyadapan diatur secara khusus dalam Undang-Undang (UU). Untuk saat ini, pendapat sebagian besar fraksi di DPR bahwa penyadapan harus dilakukan sangat hati-hati dan harus izin pengadilan. "Ketentuan tersebut akan menjadi pondasi pengaturan penyadapan di UU Penyadapan nantinya," ungkapnya.















































