loading...
Hakim Ad Hoc Tipikor PN Jakarta, Andi Saputra menelusuri sumber gaji Rp163 juta per bulan untuk konsultan di Kemendikbudristek era Mendikbudristek, Nadiem Makarim. Foto/Jonathan Simanjuntak
JAKARTA - Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta, Andi Saputra menelusuri sumber gaji Rp163 juta per bulan untuk pekerjaan konsultan di Kemendikbudristek era Mendikbudristek, Nadiem Makarim. Keterangan itu ditelusuri melalui Widyaprada Ahli Utama di Ditjen Paudasmen Kemendikbudristek, Sutanto.
Sutanto dihadirkan menjadi saksi dalam sidang perkara korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (6/1/2026).
Saat itu posisi konsultan Kemendikbudristek diisi oleh Ibrahim Arief (IBAM). Ibam merupakan salah satu terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).














































