Hakim Nonaktif Djuyamto Ajukan Banding Atas Vonis 11 Tahun Penjara

6 days ago 20

loading...

Hakim nonaktif, Djuyamto mengajukan banding atas hukuman 11 tahun terkait kasus dugaan suap vonis lepas atau onstlag terdakwa korporasi dalam perkara Pemberian Fasilitas CPO. Foto/Nur Khabibi

JAKARTA - Hakim nonaktif, Djuyamto mengajukan banding atas hukuman 11 tahun terkait kasus dugaan suap vonis lepas atau onstlag terdakwa korporasi dalam perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO). Dengan upaya hukum ini, maka putusan 11 tahun penjara belum berkekuatan hukum tetap.

"Benar, bahwa terdakwa atas nama Djuyamto telah mengajukan banding," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto dalam keterangannya, Selasa (9/12/2025).

Baca juga: Divonis 11 Tahun Penjara, Djuyamto: Kita Hormati Putusan Majelis Hakim

Sunoto mengungkapkan, banding itu diajukan Djuyamto pada Senin (8/12/2025) kemarin.

Diketahui, pembacaan surat putusan Djuyamto pada Rabu (3/12/2025) di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam kesempatan tersebut, turut dibacakan pula surat putusan terhadap dua hakim nonaktif lainnya, yakni Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom.

Ketiga hakim itu masing-masing divonis 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Ketiganya juga diwajibkan membayar uang pengganti.

Read Entire Article
Prestasi | | | |