loading...
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menjelaskan, kasus dugaan korupsi impor gula terjadi di periode 2015-2016 ketika Tom Lembong menjadi Menteri Perdagangan. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Kejaksaaan Agung (Kejagung) menanggapi Thomas Lembong alias Tom Lembong yang mempertanyakan mengapa hanya dirinya yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula . Sementara mantan Menteri Perdagangan lainnya tidak diselidiki sama sekali.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menjelaskan, kasus dugaan korupsi itu terjadi di periode 2015-2016, yang mana pada saat itu Tom Lembong menjadi pejabatnya.
"Dalam tempus delicti-nya itu 2015-2016, yang notabene yang bersangkutan adalah pejabatnya di situ. Yang kedua bahwa sekarang perkara itu sedang berproses di pengadilan, tentu fakta-fakta itu nanti akan dikaji, didalami, seperti apa," kata Harli kepada wartawan, Rabu (12/3/2025).
Namun demikian, Harli menuturkan soal ada atau tidaknya keterlibatan pihak-pihak lain pada perkara tersebut akan didalami lebih jauh. Begitu pula dengan kemungkinan kepada Mendag lain.
"Kita ikuti saja bagaimana prosesnya, bagaimana fakta-fakta yang ada nanti dalam proses persidangan ini. Dan tentu kita harapkan semua terbuka," katanya.
Sebelumnya, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong yang telah menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula keberatan atas tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan atau eksepsi pihaknya. Tom Lembong menyoroti tempus yang diusut terkait kasus dugaan korupsi impor gula.
Awalnya, penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir menyatakan keberatannya terlebih dahulu. "Di situ PU menyatakan secara tegas bahwa tempus-nya itu adalah waktu di mana Pak Tom Lembong ini menjabat, yaitu periode 2015 dan 2016. Sedangkan majelis, ini kami sangat keberatan karena penyidikan ini harusnya 2015-2023," kata Ari di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/3/2025).
"Kenapa tempus-nya ini hanya tempus pada saat Pak Tom Lembong menjabat? Itu keberatan kami majelis," sambungnya.