loading...
Bid Propam Polda Maluku menggelar sidang kode etik terhadap Bripka Masias Siahaya (MS), hari ini. Foto: X
MALUKU - Bid Propam Polda Maluku menggelar sidang kode etik terhadap Bripka Masias Siahaya (MS), hari ini. MS merupakan oknum anggota Brimob yang menganiaya siswa MTs berinisial AT hingga tewas di Tual.
"Untuk sidang akan dilaksanakan hari ini jam 14.00 WIT dilaksanakan di ruang sidang Bid Propam Polda Maluku," ujar Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi kepada wartawan, Senin (23/2/2026).
Dia menjelaskan, pemilihan waktu siang hari dikarenakan pertimbangan akses transportasi keluarga korban. Kapolda Maluku memfasilitasi keberangkatan orang tua dan kakak korban dari Tual ke Ambon untuk menghadiri persidangan sekaligus menjalani pengobatan rujukan.
Baca juga: Kasus Brimob Aniaya Siswa hingga Tewas Harus Transparan, DPR: Jangan Sampai Coba Ditutupi
"Keluarga, siap. Akan dihadiri karena ini kenapa dia dibikin jam 02.00, kan sebenarnya bisa kita jadwalkan pagi, tapi karena keluarga ini kan dari Tual harus berangkat pesawatnya jam 11.00. 11.00 siang ini baru dari Tual, kemudian nanti dijemput oleh Karumkit di bandara," ujar dia.
Setibanya di Ambon, Kakak korban akan dirujuk ke Rumah Sakit Tentara untuk mendapatkan perawatan fasilitas patah tulang yang lebih memadai. Setelah proses di rumah sakit, keluarga akan langsung menuju lokasi persidangan.


















































