loading...
Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa atau anak pengusaha Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza bakal menjalani sidang vonis pada Kamis (26/2/2026). Foto: Dok SindoNews/Arif Julianto
JAKARTA - Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa atau anak pengusaha Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza dan Mantan Direktur Utama PT. Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan bakal menjalani sidang vonis pada Kamis (26/2/2026). Keduanya merupakan terdakwa korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
Informasi yang dihimpun, sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pukul 13.00 WIB hari ini. Namun hingga saat ini, para terdakwa terlihat belum berada di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Adapun keduanya menjalani sidang tuntutan pada Jumat (13/2/2026). Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Riva dijatuhi hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp5 miliar subsider 7 tahun kurungan.
Baca juga: Kerry Adrianto Anak Riza Chalid Dituntut Hukuman 18 Tahun Penjara di Kasus Tata Kelola Minyak


















































