loading...
Hasto Kristiyanto mengangkat tangan dan mengepal tangannya saat tiba di ruang sidang untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025). Foto/Isra Triansyah
JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto divonis 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta tersebut.
“Kami menghargai karena putusan itu kan diambil atau diputuskan, ya demi hukum dengan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan, Jumat (25/7/2025).
Pihaknya untuk saat ini belum menentukan langkah upaya hukum atas vonis tersebut. Sebab, belum menerima salinan lengkap.
Baca juga: Aksi Saweran Koin Simpatisan PDIP untuk Hasto Kristiyanto Bayar Denda
"Karena kan dari putusan itu pasti sekali lagi, bukan bunyinya terkait tidak terbuktinya saja kan, tapi ada pertimbangan-pertimbangan lain," ujarnya.
"Saya tidak akan mendahului karena yang pertama itu adalah kewenangan dari jaksa penuntut umum ya," sambungnya.