HGU 190 Tahun Dibatalkan MK, Pak Bas: Ahamdulillah, Sampai Sekarang Belum Ada Komplain Investor

5 days ago 17

loading...

Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan hak guna tanah, termasuk Hak Guna Usaha (HGU) 190 tahun di IKN. Foto/Dok SindoNews

JAKARTA - Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Basuki Hadimuljono buka suara menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan hak guna tanah, termasuk Hak Guna Usaha (HGU) 190 tahun di IKN. Pria yang akrab disapa Pak Bas ini mengklaim belum ada investor yang komplain atas putusan MK tersebut.

“Insya Allah dan alhamdulillah sampai sekarang belum ada komplain dari investor kepada kami," kata Basuki dalam Raker bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (25/11/2025).

Menurutnta, para investor justru menunggu kepastian mengenai keberlanjutan pembangunan IKN. "Jadi seperti halnya dengan Perpres 79 tahun 2025 ini, itu yang ditunggu investor," ujarnya.

Baca juga: DPR Dorong Presiden Terbitkan Perppu usai MK Batalkan HGU 190 Tahun di IKN Dibatalkan

Read Entire Article
Prestasi | | | |