Hukuman Setnov Disunat Menjadi 12,5 Tahun, Maqdir Ungkap Keterangan FBI Jadi Novum

6 hours ago 3

loading...

Hukuman Mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) disunat Mahkamah Agung (MA) dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun penjara. Foto/Dok SindoNews

JAKARTA - Hukuman Mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) disunat Mahkamah Agung (MA) dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun penjara. Pengacara Maqdir Ismail mengungkapkan bukti baru atau novum dalam peninjauan kembali (PK) Setnov.

Maqdir mengatakan salah satu novum berupa keterangan agen Federal Bureau of Investigation ( FBI ). “Adanya keterangan agen FBI di pengadilan di Amerika terhadap perkara yang melibatkan istri dari Johanes Marlim dengan beberapa krediturnya, yang menerangkan bahwa tidak ada uang yang dikirim oleh Marlim dari Amerika kepada Pak Setnov,” kata Maqdir yang dikutip Jumat (4/7/2025).

Diketahui, PK kubu Setnov dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Akan hal itu, hukuman Setnov dikurangi 2,5 tahun.

Baca juga: MA Kabulkan PK Setya Novanto, Hukuman Jadi 12,5 Tahun Penjara

Selain itu, ada satu novum berupa transaksi keuangan yang melibatkan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo dan mantan pemilik Toko Buku Gunung Agung, Made Oka Masagung terkait uang USD3,5 juta.

Read Entire Article
Prestasi | | | |