loading...
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek, Ibrahim Arief mengaku mengaku dijadikan kambing hitam oleh pejabat pengadaan. Foto/Jonathan Simanjuntak
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook, Ibrahim Arief (Ibam) mengaku heran saat mendengar tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terkait perkaranya. Ibrahim mengaku hanya menjadi sasaran kambing hitam oleh pejabat pengadaan.
Ibam mengaku dituntut total 22,5 tahun penjara, dengan perincian berasal dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) 15 tahun penjara, dan mengganti uang rugi Rp16,9 miliar subsider 7,5 tahun penjara.
"Saya dituntut 22,5 tahun. Kenapa saya bilang segitu? Karena komponennya adalah 15 tahun penjara ditambah 7,5 tahun jika saya nggak bisa bayar uang pengganti Rp16,9 miliar. Saya nyatakan, saya sudah tidak mungkin bayar itu," kata Ibam dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (22/4/2026).


















































