IJTI Jakarta Mengutuk Pelarangan Peliputan di TPS Ilegal Cilincing

4 hours ago 3

loading...

IJTI Jakarta mengutuk pelarangan peliputan sejumlah wartawan televisi swasta di lokasi pembuangan sampah ilegal Cilincing, Jakarta Utara. Foto/tangkapan layar

JAKARTA - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Jakarta mengutuk pelarangan peliputan sejumlah wartawan televisi swasta di lokasi pembuangan sampah ilegal Cilincing, Jakarta Utara, Selasa, 11 Agustus 2026 siang.

“Kerja jurnalistik wartawan Indonesia dilindungi Undang-Undang No 40 tahun 1999 tentang Pers. Pelarangan peliputan itu merupakan pelanggaran UU Pers, dengan sanksi hukuman diancam pidana 2 tahun penjara atau denda Rp500 juta,” tegas Ketua IJTI DKI Jakarta Tatang Ziza Putra, Rabu (12/8/26).

Menurut Tatang, wartawan Kompas TV, Beritasatu TV dan TV One menjalankan tugasnya untuk memenuhi kebutuhan informasi untuk masyarakat. Bila terjadi upaya menghalang-halangi, hal itu sama saja dengan menghalang-halangi masyarakat mendapatkan hak atas informasi.

Baca juga: IJTI: Menghormati Profesi Jurnalis Wujud Kepatuhan Hukum

“Apalagi, peliputan yang dilakukan adalah persoalan publik, yakni tentang pembuangan sampah di Jakarta. Ditambah, peliputan itu berdasar keresahan publik atas aktivitas pembuangan sampah yang bukan pada tempatnya. Melarang wartawan meliput, mencederai hak publik mendapatkan informasi,” jelas Tatang.

Read Entire Article
Prestasi | | | |