Soroti Dakwaan Kasus Kuota Haji, Kuasa Hukum: Tak Ada Bukti Gus Alex dan Gus Yaqut Minta Fee

5 hours ago 4

loading...

Tim kuasa hukum Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex) mengungkapkan isi dakwaan sama sekali tak menjelaskan bagaimana Gus Alex dan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) meminta fee kasus dugaan korupsi kuota haji. Foto/Ist

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membacakan dakwaan tiga tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).

Ali Yusuf, salah satu tim kuasa hukum Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex mengungkapkan isi dakwaan sama sekali tak menjelaskan bagaimana Gus Alex dan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) mengatur dan meminta fee untuk percepatan pemberangkatan haji khusus.

Baca juga: Sangkal Terima Uang Kasus Kuota Haji, Gus Yaqut: Saya Tak Pernah Terima Satu Rupiah Pun

"Tidak ada satupun rangkaian cerita di dalam dakawaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) KPK menjelaskan bagaimana cara, di mana, Gus Alex maupun Gus Yaqut meminta, memaksa apalagi mendesain keadaan tertentu untuk mendapatkan sesuatu dari PIHK yang telah menggunakan kuota haji tambahan," kata Ali Yusuf di Jakarta, Rabu (12/8/2026).

Read Entire Article
Prestasi | | | |