PN Jakpus Gelar Sidang Perdana Perkara Pemerasan, Jaksa Ajukan Dua Dakwaan Alternatif

5 hours ago 4

loading...

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar sidang perdana perkara pemerasan dengan terdakwa Bangun Paulus Tudungta. Foto/SindoNews

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar sidang perdana perkara pemerasan dengan terdakwa Bangun Paulus Tudungta. Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang tersebut, Jaksa Andri Saputra Menyusun dakwaan secara alternatif yang mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam dakwaan pertama, terdakwa dijerat Pasal 482 ayat (1) huruf a yang menurut uraian JPU berkaitan dengan dugaan pemerasan disertai ancaman kekerasan dengan sanksi hukuman 9 tahun penjara.

Sedangkan dakwaan kedua, Andri Saputra menjerat terdakwa dengan Pasal 483 huruf a terkait dengan pemerasan dengan cara membuka rahasia dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Baca juga: Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus

”Dakwaan kita buat alternatif. Nanti kita lihat fakta dan pembuktian selengkapnya di persidangan selanjutnya pada Rabu pekan depan,” ujarnya, Rabu (12/8/2026).

Andri Saputra mengungkapkan telah menyiapkan 10 saksi dan sejumlah barang bukti di persidangan selanjutnya. Namun, jumlah saksi tersebut masih dapat disesuaikan berdasarkan relevansi keterangan masing-masing saksi terhadap perkara.

Read Entire Article
Prestasi | | | |