loading...
Ramdansyah, Praktisi Hukum dan Alumni STF Driyarkara. Foto: Istimewa
Ramdansyah
Praktisi Hukum dan Alumni STF Driyarkara
ADA sesuatu yang salah—secara konseptual dan politis—ketika pejabat publik berbicara tentang “Mudik ke Jakarta.” Ketika Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menggunakan frasa tersebut, ia mungkin tampak sekadar bermain dengan bahasa. Namun, dalam politik, bahasa tidak pernah netral. Ia adalah cermin dari cara negara membayangkan realitas sosialnya—dan sekaligus alat untuk membentuknya.
Frasa Mudik ke Jakarta bukan sekadar kekeliruan semantik. Ia adalah indikasi dari imajinasi pembangunan yang menempatkan kota sebagai pusat segala orientasi hidup. Dalam kerangka ini, Jakarta tidak lagi hanya dilihat sebagai ruang administrasi atau ekonomi, tetapi sebagai tujuan eksistensial: tempat di mana kehidupan dianggap mencapai makna dan keberhasilan.
Yang dipertaruhkan di sini lebih dari sekadar istilah. Ini adalah redefinisi tentang apa artinya “pulang”.
Pembalikan Makna Pulang
Dalam pengalaman sosial Indonesia, mudik selalu berarti kembali: ke desa, ke keluarga, ke akar yang membentuk identitas. Ia bukan sekadar mobilitas, melainkan tindakan moral—rekoneksi dengan asal-usul.
Namun, ketika seorang gubernur mengimajinasikan Mudik ke Jakarta, terjadi pembalikan makna secara radikal. “Pulang” tidak lagi menuju asal, tetapi menuju pusat kekuasaan ekonomi. Kampung tidak lagi menjadi titik referensi identitas, melainkan sekadar titik awal yang harus ditinggalkan.
Di sinilah bahasa bertemu dengan kebijakan. Apa yang diucapkan Pramono Anung mencerminkan—secara sadar atau tidak—warisan panjang pembangunan yang memusat, di mana kota dijadikan magnet utama, sementara desa dibiarkan sebagai penyokong kota yang pasif.
















































