loading...
Pemerintah Indonesia resmi meluncurkan pasar karbon berintegritas tinggi sebagai bagian dari strategi menuju pertumbuhan ekonomi hijau dan inklusif. FOTO/dok.SindoNews
JAKARTA - Pemerintah Indonesia resmi meluncurkan pasar karbon berintegritas tinggi sebagai bagian dari strategi menuju pertumbuhan ekonomi hijau dan inklusif. Langkah ini ditandai dengan penerbitan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional yang menetapkan dasar hukum bagi perdagangan karbon di Tanah Air.
Di sela gelaran Leader Summit dan pembukaan COP30 UNFCCC di São Paulo, Brasil, Kementerian Kehutanan bekerja sama dengan Standard Chartered, Indonesia Climate and Growth Dialogue (ICGD), Business Partnership for Market Implementation (BPMI), dan International Emission Trading Association (IETA) menggelar forum tingkat tinggi bertajuk Indonesia’s High-Integrity Carbon Market: Toward a Green, Resilient, and Inclusive Future pada 8 November 2025. Forum ini menjadi panggung bagi Indonesia untuk memaparkan kesiapan dan arah kebijakan pembangunan pasar karbon nasional kepada komunitas global.
Baca Juga: Sandiaga Uno: Asia Bisa Ubah Risiko Iklim Jadi Peluang Ekonomi
Utusan Khusus Presiden untuk Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, menegaskan, Indonesia kini memiliki regulasi yang menetapkan jalur strategis penyelarasan antara aksi iklim dan pembangunan ekonomi nasional.
"Peraturan Presiden ini membangun ekosistem perdagangan karbon yang kokoh dan berintegritas tinggi sesuai standar internasional, dengan sistem pengukuran yang kredibel dan transparan terhadap kontribusi iklim, serta memberikan manfaat nyata bagi komunitas lokal," ujar dia dalam keterangan tertulis, Minggu (9/11/2025).

















































