Indonesia Resmikan ICEx, SRO Kripto Berizin OJK dengan Investasi Rp1 Triliun

7 hours ago 8

loading...

Indonesia memperkuat posisinya di lanskap aset digital global dengan meresmikan International Crypto Exchange (ICEx). FOTO/dok.SindoNews

JAKARTA - Indonesia memperkuat posisinya di lanskap aset digital global dengan meresmikan International Crypto Exchange (ICEx), sebuah Self Regulatory Organization (SRO) aset kripto yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kehadiran ICEx menandai langkah strategis Indonesia dalam membangun tata kelola pasar aset keuangan digital dan kripto yang lebih matang, terintegrasi, dan berstandar institusional.

ICEx didukung pendanaan strategis senilai Rp1 triliun dari para pemegang sahamnya, antara lain PT Aethera Inovasi Digital, PT Finora Integrasi Nusantara, PT Regnum Sukses Utama, PT Volaris Visi Karya, PT Vita Nova Global, serta FLOQ, Mobee, OSL Indonesia, Reku, Samuel Kripto, Tokocrypto, Triv, Upbit Indonesia, dan Nanovest. Modal tersebut digunakan untuk membangun infrastruktur pasar yang inklusif, transparan, dan mendorong persaingan sehat serta inovasi berkelanjutan di industri kripto nasional.

"Kehadiran lebih dari satu bursa dalam ekosistem aset keuangan dan aset kripto merupakan bagian dari agenda pengembangan dan penguatan ekosistem nasional yang lebih sehat dan berkelanjutan," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto, OJK, Hasan Fawzi dalam keterangan resmi, Minggu (11/6/2026).

Baca Juga: Pemerintah Tegaskan Revisi UUP2SK untuk Perlindungan Konsumen Aset Kripto

Sejalan dengan itu, OJK telah menerbitkan keputusan pemberian izin usaha sebagai penyelenggara bursa aset keuangan digital, termasuk aset kripto, kepada PT Fortune Integritas Mandiri melalui keputusan nomor Cap No. 2 D07 tahun 2026. Perizinan ini menjadi landasan hukum bagi ICEx dalam menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan pasar.

Read Entire Article
Prestasi | | | |