loading...
Lima anggota DPR dinonaktifkan oleh partai politiknya buntut pernyataan kontroversial yang memicu kemarahan publik hingga berujung amuk massa. Bagaimana istilah dinonaktifkan ini menurut UU MD3? Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Lima anggota DPR dinonaktifkan oleh partai politiknya buntut pernyataan kontroversial yang memicu kemarahan publik hingga berujung amuk massa. Kelimanya yakni Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio (PAN), Surya Utama alias Uya Kuya (PAN), Ahmad Sahroni (Partai Nasdem), Nafa Urbach (Partai Nasdem), dan Adies Kadier (Partai Golkar).
Mereka adalah anggota DPR periode 2024-2029. Lalu, apakah istilah dinonaktifkan ini tercantum dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3) yang telah diubah melalui UU No 13 Tahun 2019?
Baca juga: Golkar Nonaktifkan Adies Kadir dari Jabatan Anggota DPR
Dengan dinonaktifkan partainya, bagaimana hak dan kewajiban mereka sebagai anggota DPR selanjutnya? Berikut penjelasannya.
Mengacu UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 yang telah diubah melalui UU No 13 Tahun 2019, sebenarnya tidak ada ketentuan penonaktifan anggota DPR.