loading...
Sedang asyik tancap gas dengan penjualan 47 ribu unit, industri mobil listrik berharap besar pada insentif pajak. Foto: VinFast Indonesia
BOGOR - Di tengah laju kencang adopsi kendaraan listrik yang sedang menggila, penghentian insentif fiskal oleh pemerintah tahun depan mengancam akan mengerem paksa revolusi hijau ini hingga tergelincir.
Ya, pemerintah Indonesia akan menghentikan insentif untuk mobil listrik impor utuh (CBU) di akhir tahun 2025, sesuai pernyataan Kemenperin dan Menko Perekonomian, untuk mendorong investasi produksi lokal dan peningkatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Kebijakan ini akan mengakhiri diskon bea masuk dan PPnBM untuk EV impor, mengalihkan fokus ke produsen dalam negeri dengan TKDN tinggi, dan akan diterapkan mulai awal 2026.
Yang Dihentikan: Insentif seperti bea masuk 0% dan PPnBM 0% untuk mobil listrik CBU impor yang selama ini dinikmati merek seperti BYD dan VinFast.
Waktu Penghentian: Berakhir Desember 2025, tidak diperpanjang untuk tahun 2026.
Tujuan Utama: Mendorong pabrikan untuk membangun pabrik di Indonesia, meningkatkan TKDN (wajib 40% mulai 2026), dan mengurangi ketergantungan impor.
Dampak yang Diharapkan: Pasar akan beralih ke produk lokal yang memenuhi syarat TKDN, mendukung ekosistem EV nasional.











































