Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ditahan KPK terkait Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan

2 hours ago 2

loading...

Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Muda pada Direktorat Prasarana Perkeretaapian tahun 2024-sekarang Muhammad Chusnul (MC) ditahan KPK. Foto/Nur Khabibi

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan sekaligus menahan satu tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengaturan pemenang pelaksana proyek dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek jalur kereta api (DJKA) di wilayah Medan. Tersangka yang dimaksud adalah Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Muda pada Direktorat Prasarana Perkeretaapian tahun 2024-sekarang Muhammad Chusnul (MC).

"Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap satu orang Tersangka, yaitu saudara MC," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers, Senin (15/12/2025).

KPK selanjutnya menahan yang bersangkutan untuk 20 hari pertama, yakni sejak 15 Desember 2025 hingga 3 Januari 2026 di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur.

Baca juga: Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan, KPK Tahan 2 Tersangka

Read Entire Article
Prestasi | | | |