loading...
Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi mendapat rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto. Foto/SINDOnews.
JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi mendapat rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto terkait kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (2019–2022). Rekam jejak pendidikannya pun menarik untuk diulas.
Keputusan ini menjadi sorotan publik karena kasus yang menjerat Ira sebelumnya dianggap tidak menunjukkan bukti aliran dana pribadi atau indikasi memperkaya diri.
Baca juga: KPK Belum Terima Surat Keputusan Rehabilitasi Ira Puspadewi
Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara kepada Ira. Namun, di tengah proses hukum tersebut, muncul kritik karena keputusan bisnisnya tidak terbukti memberikan keuntungan pribadi.
Justru, di era kepemimpinannya, ASDP mencatatkan laba tertinggi dalam sejarah perusahaan, berkembang menjadi perusahaan feri negara yang agresif, modern, dan semakin kompetitif.
Baca juga: BREAKING NEWS! Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Dapat Rehabilitasi
Dapat Rehabilitasi dari Presiden Prabowo
Perhatian atas kasus ini turut datang dari Presiden Prabowo Subianto. Setelah melalui kajian komisi hukum DPR sejak Juli 2024, pemerintah akhirnya menindaklanjuti hasil penyelidikan tersebut. Presiden Prabowo menandatangani surat rehabilitasi untuk tiga nama, termasuk Ira Puspadewi, mantan Direktur Komersial Yusuf Hadi, dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP.














































