loading...
Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) dari rutan menjadi tahanan rumah terus menuai kritik. Foto: Dok SindoNews/Nur Khabibi
JAKARTA - Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) dari rutan menjadi tahanan rumah terus menuai kritik. IM57+ Institute menilai KPK mengistimewakan Gus Yaqut.
Sebab, pengalihan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut merupakan pertama dalam sejarah KPK. "Tindakan ini tidak dapat dilihat sebagai tindakan hukum biasa dalam KUHAP,” kata Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito dalam keterangannya yang dikutip Senin (23/3/2026).
“Hal tersebut mengingat keistimewaan ini hanya diberikan kepada tersangka korupsi haji Yaqut. Pada sejarah KPK, tidak pernah ada pengistimewaan seseorang seperti ini," sambungnya.
Baca juga: Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Pengacara: Prosedur Pengalihan Sesuai Ketentuan














































